Kamis, 25 April 2019

PRINSIP DASAR PENGADAAN



Proyek konstruksi
Proyek konstruksi merupakan proyek berupa pekerjaan membangun atau membuat produk fisik. Sebagai contoh adalah proyek pembangunan jalan raya, jembatan atau pembangunan boiler (Santosa, 2008: 5).
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. (Perpres No.4 Tahun 2015)
Pengadaan    
Definisi pengadaan menurut Keppres No. 80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Perpres No. 54 Tahun 2010, pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Perpres No. 70 Tahun 2012,Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Prinsip dasar dalam proses pengadaan menurut Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 3 yaitu:
1.      Efisien
Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta dapat di pertanggung jawabkan.
2.      Efektif
Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
3.      Terbuka dan bersaing
Terbuka dan bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

4.      Transparan
Transparaan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.      Adil/Tidak diskriminatif
Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
6.      Akuntabel
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik)
E-procurement menurut Bappenas (2008), e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barng/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.









Secara umum untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi terbagi pada 3 (tiga) tahap kegiatan. Yaitu:
1. Persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
2. Pelaksanaan Pemeilihan penyedia pekerjaan konstruksi
3. Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak.

Berikut gambaran Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, detil tatacara ada pada Dokumen Lampiran III Perpres No.54 Tahun 2010. Berikut secara garis besar dari alur pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi:
I.        PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.      Rencana Umum Pengadaan
2.      Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3.      Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4.      Pemilihan Sistem Pengadaan
5.      Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6.      Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7.      Pemilihan Metode Evaluasi
8.      Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pelelangan
9.      Pemilihan Jenis Kontrak
10.  Penyusunan Dokumen Pengadaan

II.      PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.       Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Evaluasi Sistem Gugur
2.       Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
3.       Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4.       Pelelangan Terbatas
5.       Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
6.       Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal

III.    PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1.      Penandatanganan Kontrak
2.      Pelaksanaan Kontrak
a.    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
b.    Penyusunan Program Mutu
c.    Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
d.    Mobilisasi
e.    Pemeriksaan Bersama
f.     Pembayaran Uang Muka
g.    Perubahan Kegiatan Pekerjaan
h.    Laporan Hasil Pekerjaan
i.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan
j.      Dendan dan Ganti Rugi
k.    Penyesuaian Harga
l.      Keadaan Kahar
m. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
n.    Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia
o.    Serah Terima Pekerjaan
p.    Penghentian dan Pemutusan Kontrak


Dalam melaksanakan Pengadaan Jasa Kunstruksi, setiap pihak yang berkepentingan terhadap pengadaan konstruksi harus mengikuti alur-alur yang ada pada Perpres Nomor.54 Tahun 2010 yang dengan terperinci mengatur dan membahas proses pengadaan jasa konstruksi agar pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya berjalan dengan baik dan mengeluarkan output pekerjaan yang sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu:
1.      Efisiensi
2.      Efektif
3.      Terbuka dan bersaing
4.      Transparan
5.      Adil dan tidak diskrimintafi
6.      Akuntabel

Daftar Pustaka

----------, 2003.Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------, 2012.Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------, 2010.Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010.Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Santosa, Budi. 2008. Manajemen Proyek : Konsep & Implementasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.

HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)


Panduan Penyusunan HPS

Dalam proses pengadaan barang dan jasa,salah satu tahapan yang paling krusial bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa. Apabila HPS ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka akan menimbulkan potensi adanya kerugian negara atau biasa yang dianggap dengan pelembungan harga (mark-up) dan dianggap telah terjadi persekongkolan antara pejabat pengadaan dengan penyedia barang. Akan tetapi, apabila ditetapkan lebih rendah dari harga wajar berpotensi untuk terjadinya tender gagal karena tidak ada penyedia barang yang berminat untuk mengikuti lelang pengadaan.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan. Setiap pengadaan harus dibuat HPS kecuali pengadaan yang menggunakan bukti perikatan berbentuk bukti pembayaran, jadi HPS digunakan untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa dokumen kontrak arau SPK, kuitansi, dan surat perjanjian.


Manfaat dan Sumber Data Penyusunan HPS

Manfaat penyusunan HPS adalah :

a. alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan;

c. dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;

d. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS)

Contoh :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 1.000.000.000,-, Panitia pengadaan, menetapkan besarnya jaminan penawaran, misalkan sebesar 2% dari HPS/OE. Ini berarti penyedia barang/jasa harus menyampaikan jaminan penawaran senilai Rp. 20.000.000,- (berapapun harga penawaran yang disampaikan untuk pekerjaan tersebut)

e. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan puluh perseratus) nilai total HPS.

CONTOH :

Nilai HPS suatu pekerjaan misalkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- Penyedia barang/jasa menyampaikan penawaran harga (setelah terkoreksi) sebesar Rp. 7.000.000.000,- atau 70% dari HPS/OE. Kalau tanpa tambahan jaminan pelaksanaan, jumlah jaminan pelaksanaan = 5% x HPS= 5% x Rp. 10.000.000.000,- = Rp. 500.000.000,-.

Penyusunan HPS dikalkulasikan berdasarkan keahlian dan data-data yang bisa dipertanggungjawabkan. Data yang dipakai untuk menyusun HPS meliputi:

a. harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang;

b. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);

c. informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

d. daftar biaya/tarif Barang yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;

e. biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;

f. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;

g. hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;

h. norma indeks; dan/atau

i. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk pemilihan Penyedia secara internasional, penyusunan HPS menggunakan informasi harga barang/jasa yang berlaku di luar negeri.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun HPS adalah :

a. HPS telah memperhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
b. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia;

c. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.

d. nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.

e. riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.

f. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara;

g. Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan HPS;

Dalam penetapan HPS harus memperhatikan jangka waktu penggunaan HPS, hal ini terkait dengan tingkat keakuratan data-data barang baik spesifikasi maupun harga. Oleh karena itu HPS ditetapkan :

a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Sesuai dengan istilahnya bahwa HPS adalah perkiraan dan patokan semata sehingga yang paling mendasar dalam penyusunan HPS adalah bagaimana penyusun memahami karakteristik barang/jasa yang diadakan dan kecenderungan harga.

Pejabat PPK melakukan Mark up?

Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat yang menyusun dan menetapkan HPS ibarat makan buah simalakama. Yang mana apabila HPS lebih mahal dari harga pasar berpotensi MARK-UP, namun jika lebih rendah atau sama dengan harga pasar berpotensi tidak ada yang berminat untuk mengikuti lelang. Dampaknya adalah adanya gagal lelang dengan kata lain akan memperpanjang waktu pengadaan barang dan jasa.

Mengapa PPK menetapkan harga diatas harga pasar?. Berdasarkan pasal 66 ayat 8 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres 70 tahun 2012, HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Kewajaran yang dimaksud ini tanpa dibatasi nilai tertentu sehingga bagi PPK tentu secara aturan tidak salah jika menambah nilai keuntungan dengan prosentase atau nominal tertentu.

Jika semata-mata untuk menambah nilai keuntungan bagi penyedia tentu ini alasan yang tidak tepat, tetapi harusnya penambahan nilai keuntungan lebih ditekankan untuk menambah minat penyedia barang dan jasa untuk berkompetisi dalam pengadaan barang/jasa.

Misalnya berdasarkan daftar harga yang di publikasikan oleh toko online bhinneka.com , harga komputer yang tertera untuk satu spesifikasi tertentu seharga Rp.12.000.000,-. Berdasarkan harga tersebut, apabila PPK yang bertugas pada satuan kerja berlokasi di jakarta, akan menyusun HPS untuk pengadaan 200 unit komputer, berapa nilai HPS yang akan ditetapkan?

Rumus sederhana untuk menghitung HPS adalah

Harga satuan = analisa harga + keuntungan wajar

HPS sblm PPN = Harga satuan x volume

HPS = HPS sblm PPN + (HPS sblm PPN x 10%)

Berdasarkan rumusan tersebut, penyusunan HPS harus memperhitungkan komponen keuntungan wajar. Berapa batasan keuntungan yang wajar? Tentu PPK menetapkan dengan pertimbangan menghindari markup dan kurangnya minat penyedia. Definisi Mark-up adalah perbedaan antara biaya untuk menyediakan produk atau jasa, dengan harga jualnya. Tidak sama dengan marjin laba.

Pada dasarnya daftar harga yang dipublikasikan oleh sumber informasi yang berasal dari toko tentu sudah terdapat unsur keuntungan. Apabila dalam penyusunan HPS ditambah lagi dengan keuntungan, berdasarkan definisi diatas, dapat masuk dalam kategori markup.

Jika PPK menetapkan nilai keuntungan yang wajar adalah 5% dari harga yang dipublikasikan, berdasarkan contoh kasus diatas maka total HPS adalah

Harga satuan = 12.000.000 + (5%x12.000.000)

Harga satuan = 12.000.000 + 600.000

Harga satuan = 12.600.000,-

HPS sebelum PPN = 12.600.000 x 200 unit

HPS = 2.520.000.000

Dalam komponen HPS terdapat nilai uang sebesar Rp.600.000,- x 200 = 120.000.000,- sebagai nilai keuntungan disediakan untuk calon penyedia barang. Darimana cara kita memandang nilai kewajaran, margin 5% atau total nilai tambahan keuntungan Rp.120.000.000,-.

Bersalahkah PPK ?

Dalam batasan ini apakah PPK bersalah dalam menetapkah HPS? berdasarkan analisa, penetapan HPS tersebut tidak salah, karena PPK juga harus mempertimbangkan minat dari calon penyedia barang/jasa untuk mengikuti proses pelelangan. Tentu dengan asumsi bahwa dalam proses pelelangan tidak terjadi adanya KKN antara para penyedia barang dan jasa. Dengan kata lain terjadi persaingan yang sehat dan sempurna antar calon penyedia barang dan jasa dalam mengajukan penawaran.

Apabila harga ditetapkan terlalu rendah sehingga calon penyedia barang/jasa tidak berminat akan berdampak pada gagalnya tender/lelang. Tentu hal ini akan berdampak pada bertambahnya alokasi waktu untuk pelelangan dan molornya rencana penyelesaian pekerjaan.

PERMASALAHAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN







A.  Latar Belakang Masalah

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka kegiatan pembagunan baik pembangunan bidang fisik maupun non fisik memegang peranan penting bagi kesejahteraan bangsa Indonesia

Pembangunan pada jasa konstruksi dapat meliputi pembangunan gedung, jembatan, jalan, saluran air dan lain -lain yaitu proses mendirikan bangunannya baik yang merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian/seluruhnya maupun perluasan bangunan yang sudah ada dan atau lanjutan pembangunan bangunan yang belum selesai, dan atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, resparasi) yang terdiri dari tahap perencanaan konstruksi dan tahap pelaksanaan konstruksi.

Bentuk dari pembangunan yang diselenggarakan negara berupa bangunan negara. Bangunan negara adalah bangunan untuk keperluan dinas atau fasilitas yang menjadi atau akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN dan atau APBD dan atau sumber pembiayaan lainnya, antara lain seperti











1

2





gedung kantor,  gedung  sekolah,  gedung  rumah  sakit,  gudang, rumah

negara, jembatan, jalan, saluran air dan lain -lain. 1

Dalam   pembangunan  dikenal   pihak-pihak  yang   terkait    dalam

pembangunan yaitu; pengguna jasa dan penyedia jasa2. Pengguna jasa adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi, pengguna jasa harus memiliki kemampuan membayar bia ya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan bukan bank dan pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Sedangkan penyedia jasa adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, penyedia jasa terdiri dari:

a.      Perencana kontruksi

b.      Pelaksana konstruksi

c.      Pengawasan konstruksi3

Pemerintah dalam melakukan pekerjaan pembangunan tidak dapat mengerjakannya sendiri maka membutuhkan pihak lain atau rekanan.atau jasa konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan



1 Keputusan mentri permukiman dan prasarana w ilayah No: 332/KPTS/M/2002, Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara , Departemen Pemukiman Dan Prasarana Wilayah. Hal 1

2 Lihat Undang- Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

3  Ibid

3





konstruksi, dan layanaan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dalam Pembangunan, jasa konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meterial dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Jasa konstruksi diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan keandalan yang didukung oleh stuktur usaha yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Keandalan tersebut tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi secara efektif dan efisien, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, baik yang berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang
berkualitas umum, spesialis, dan terampil.4



4Ibid

4





Pengadaan jasa konstruksi adalah usaha atau kegiatan pengadaan jasa yang berupa perencanaan teknis dan spesifikasinya. Menurut lampiran 1 huruf C Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan jasa/barang pemerintah, untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai diatas Rp 100 juta harus dilakukan melalui pelelangan umum. Pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan cara swakelola yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh:
a.      Pengguna barang/jasa

b.      Instansi pemeritah lain

c.       Kelompok masyarakat/lembaga swadya masyarakat penerima

hibah

Dalam Pengadaan jasa konstruksi meliputi prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi sampai penetapan pemenang yang diatur dalam pasal 20 ayat 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu : Prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan metode pelelangan umum meliputi :
a.      Dengan prakualifikasi

Prakualifikasi adalah proses pengadaan yang wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansai dan pengadaan barang/jasa pemborongan /jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.

5





b.     Dengan pasca kualifikasi

Pasca kualifikasi adalah proses pengadaan yang wajib dilakukan untuk pelelangan umum pengadaan barang atau jasa pemborongan atau jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang

sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.

Pengadaan jasa konstruksi pada prinsipnya pemilihan penyedia jasa harus dilakukan dengan cara Pelelangan agar tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang efisien, dengan tetap mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan barang jasa yaitu transparan, adil, dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Berdasarkan latar belakang, maka peneliti ingin melakukan
penelitian      tentang       “PELAKSANAAN        PENGADAAN        JASA

KONSTRUKSI (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum Surakarta)”



B.  Pembatasan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah, maka penulis merasa perlu untuk membatasi permasalahan supaya tidak terlalu luas. Oleh karena itu dalam penelitian pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi ini penulis membatasi permasalahan hanya pada pelelangan umum, sampai pada penandatanganan kontrak pelelangan umum karena pengadaan jasa

6





konstruksi yang bernilai diatas Rp 100 juta harus dilakukan melalui pelelangan umum, sedangkan untuk pengadaan yang bernilai dibawah Rp 100 juta melalui penunjukan langsung.


C.  Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang masalah dan pembatasan masalah diatas. Maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

1)      Bagaimana pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di DPU Surakarta?

2)     Hambatan-hambatan apa saja yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi?


D.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah sebagai be rikut:

1)     Ingin mengetahui pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di DPU Surakarta.

2)     Ingin mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang ditimbul berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.


E. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian skipsi ini sebagai berikut:

7





1.      Bagi Ilmu Pengetahuan

Memberikan sumbangsih pemikiran terhadap ilmu hukum pada umumnya, dan pengembangan teori hukum terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.
2.           Bagi Masyarakat

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.

3.           Bagi Penulisan

Untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perda ta.


F.  METODE PENELITIAN

Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Usaha tersebut dilakukan denga n menggunakan metode ilmiah. Penelitian juga dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu dimulai dengan ditemukannya masalah dan melakukan penelitian hingga dapat disimpulkan

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

8





1.  Metode pendekatan

Metode pendekatan yang penulis gunakan dala m menyusun skripsi ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis, karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan pelaksanaan keilmuan dan aturan hukum yang berlaku, serta dari sudut pandang sosial dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

2.  Jenis penelitian

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan secara menyeluruh dan sistematis mengenai pelaksanaan pengdaan jasa konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum Surakarta.

3.      Bahan Penelitian

a.      Penelitian Kepustakaan

Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk mendapatkan dasar teori dalam memecahkan suatu masalah yang timbul dengan menggunakan bahan-bahan:

1)      Bahan Hukum Primer

Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari;

a.      UU No 18 tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

b.     Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

9





c.  PP No 29 Tahun 2000 Tentang penyelenggaraan Jasa konstruksi
2)      Bahan Hukum Sekunder

Yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum yang terdiri dari buku-buku yang membahas tantang pengadaan jasa konstruksi
3)      Bahan Hukum Tersier

Yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum

b.     Penelitian Lapangan

Penelitian lapangan dilakukan dengan cara terjun langsung keobyek yang akan diteliti untuk memperoleh data yang diperlukan.
1)      Lokasi Penelitian

Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di DINAS PEKERJAAN UMUM SURAKARTA

2)      Subyek Penelitian

Dalam penelitian ini yang dijadikan sebagai suyek penelitian adalah:

a.      Sekretaris bagian pengadaan barang/jasa konstruksi

b.     Anggota bagian pengadaan barang/jasa konstruksi

10





4.     Metode pengumpulan data

1.      Studi Kepustakaan

Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, dan sumber tertulis lainnya yang ada kaitannya dengan penelitian yang akan dilakukan
2.      Penelitian Lapangan

1)     Observasi

Observasi adalah pengumpulan data yang dilakukan dengan cara pengamatan secara langsung ke obyek penelitian, yaitu pengamataan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis mengenai fenomena sosial yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengdaan jasa konstruksi
2)   Wawancara

Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data dengan menanyakan langsung kepada informan/pihak yang

berkompeten dalam suatu permasalahan. 5 Wawancara yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah wawancara secara terstruktur, dimana penulis sebelumnya telah membuat dafta pertanyaan yang akan diajukan kepada responden. Dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan;

5  Sugiarto; Dengibson; Siagian; Lasmono; Tri Sunaryanto; Deny S Oetomo, Teknik Sampling, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001, hal 17

11





a)      Sekretaris DPU Surakarta bagian pengadaan jasa pemborongan

b)     Anggota DPU Surakarta bagian pengadaan jasa konstruksi
3)     Questioner

Merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara membuat daftar pertanyaan yang ditujukan kepada responden, disini responden mendapat kebebasan untuk menjawabnya dengan uraian-uraian yang mendalam.
4)     Pengambilan Sample

Dalam penelitian ini penulis menggunakan tata cara pengambilan sample dengan purposiv sampling yaitu bahwa pengambilan sample ini tidak semua individu diambil sebagai sample, namun hanya sebagian dengan kriteria bahwa orang tersebut berkompeten untuk diwawancarai tentang pelaksaan pengadaan jasa konstruksi sehinggaa dapat diambil kesimpulan sesuai dengan obyek yang diteliti. Adapun yang dijadikan smple adalah sekretaris/anggota dari pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi dan CV. NADITA selaku pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi

12





5.   Metode analisis data

Metode analisis data yang sesua i dengan penelitian deskiptif adalah dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan yang meliputi ketentuan-ketentuan hukum dan buku-buku yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi selanjutnya dipadukan dengan pendapat responden dila pangan, dianalisis secara kualitatif dan dicari pemecahannya, dismpulkan kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada.

G. Sistematika Skripsi

Guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai keseluruhan isi skripsi. Maka penulis memberikan sistematika skripsi yang secara garis besar berguna untuk pemba ca. Sistematika skripsi menjadi empat bab dan isi dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:


BAB I     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

B.     Pembatasan Masalah

C.     Perumusan Masalah

D.    Tujuan Penelitian

E.     Manfaat Penelitian

13





F.      Metode Penelitian

G.    Sistematika Skripsi

BAB II  Tinjauan Pustaka

1).  Pengertian Tentang Jasa Konstruksi

2).  Pengertian Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi

3).  Dasar hukum pengadaan jasa konstruksi

4).  Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan jasa konstruksi

5).  Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi meliputi:

Prosedur pemilihan jasa konstruksi dengan metode pelelangan umum meliputi:

a.       Dengan prakualifikasi

b.      Dengan pasca kualifikasi



BAB III  Hasil Penelitian dan Pembahasan

A.    Pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi di DPU Surakarta

B.     Hambatan-hambatan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi


BAB IV PENUTUP

A.    Kesimpulan

B.     Saran

DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN