A. Latar
Belakang Masalah
Pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, maka kegiatan pembagunan baik pembangunan bidang
fisik maupun non fisik memegang peranan penting bagi kesejahteraan bangsa
Indonesia
Pembangunan pada jasa konstruksi
dapat meliputi pembangunan gedung, jembatan, jalan, saluran air dan lain -lain
yaitu proses mendirikan bangunannya baik yang merupakan pembangunan baru,
perbaikan sebagian/seluruhnya maupun perluasan bangunan yang sudah ada dan atau
lanjutan pembangunan bangunan yang belum selesai, dan atau perawatan
(rehabilitasi, renovasi, resparasi) yang terdiri dari tahap perencanaan
konstruksi dan tahap pelaksanaan konstruksi.
Bentuk dari pembangunan yang
diselenggarakan negara berupa bangunan negara. Bangunan negara adalah bangunan
untuk keperluan dinas atau fasilitas yang menjadi atau akan menjadi kekayaan
milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN
dan atau APBD dan atau sumber pembiayaan lainnya, antara lain seperti
1
gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang,
rumah
negara,
jembatan, jalan, saluran air dan lain -lain. 1
Dalam pembangunan dikenal pihak-pihak yang terkait dalam
pembangunan yaitu; pengguna jasa dan penyedia jasa2. Pengguna jasa adalah orang
perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang
memerlukan layanan jasa konstruksi, pengguna jasa harus memiliki kemampuan
membayar bia ya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian
dari lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan bukan bank dan pengguna jasa
harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi. Sedangkan penyedia jasa adalah orang perorangan atau badan yang
kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi, penyedia jasa terdiri
dari:
a. Perencana
kontruksi
b. Pelaksana
konstruksi
c. Pengawasan
konstruksi3
Pemerintah dalam melakukan
pekerjaan pembangunan tidak dapat mengerjakannya sendiri maka membutuhkan pihak
lain atau rekanan.atau jasa konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan
pekerjaan
1 Keputusan mentri permukiman dan prasarana w ilayah No: 332/KPTS/M/2002, Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara , Departemen Pemukiman
Dan Prasarana Wilayah. Hal 1
2 Lihat Undang- Undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
3 Ibid
konstruksi, dan layanaan jasa konsultansi
pengawasan pekerjaan konstruksi.
Dalam Pembangunan, jasa
konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa konstruksi
menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang
berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan
perkembangan berbagai bidang, terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meterial dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain berperan mendukung
berbagai bidang pembangunan, jasa konstruksi berperan pula untuk mendukung
tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Jasa konstruksi diharapkan
semakin mampu mengembangkan perannya dalam pembangunan nasional melalui
peningkatan keandalan yang didukung oleh stuktur usaha yang kokoh dan mampu
mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Keandalan tersebut
tercermin dalam daya saing dan kemampuan menyelenggarakan pekerjaan konstruksi
secara efektif dan efisien, sedangkan struktur usaha yang kokoh tercermin
dengan terwujudnya kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa, baik yang
berskala besar, menengah, dan kecil, maupun yang
berkualitas umum, spesialis, dan terampil.4
4Ibid
Pengadaan jasa konstruksi adalah
usaha atau kegiatan pengadaan jasa yang berupa perencanaan teknis dan
spesifikasinya. Menurut lampiran 1 huruf C Keppres No 80 Tahun 2003 tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan jasa/barang pemerintah, untuk pengadaan
barang/jasa yang bernilai diatas Rp 100 juta harus dilakukan melalui pelelangan
umum. Pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan cara
swakelola yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi
sendiri. Swakelola dapat dilaksanakan oleh:
a.
Pengguna barang/jasa
b. Instansi
pemeritah lain
c. Kelompok
masyarakat/lembaga swadya masyarakat penerima
hibah
Dalam Pengadaan jasa konstruksi
meliputi prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi sampai penetapan pemenang
yang diatur dalam pasal 20 ayat 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu : Prosedur
pemilihan penyedia jasa konstruksi dengan metode pelelangan umum meliputi :
a.
Dengan prakualifikasi
Prakualifikasi adalah proses pengadaan yang wajib
dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansai dan pengadaan barang/jasa
pemborongan /jasa lainnya yang menggunakan metode penunjukan langsung untuk
pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung.
b. Dengan
pasca kualifikasi
Pasca kualifikasi adalah proses pengadaan yang
wajib dilakukan untuk pelelangan umum pengadaan barang atau jasa pemborongan
atau jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan
yang
sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa.
Pengadaan jasa konstruksi pada
prinsipnya pemilihan penyedia jasa harus dilakukan dengan cara Pelelangan agar
tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang
efisien, dengan tetap mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan barang jasa yaitu
transparan, adil, dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau
terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Berdasarkan latar belakang, maka
peneliti ingin melakukan
penelitian tentang “PELAKSANAAN PENGADAAN JASA
KONSTRUKSI (Studi Di Dinas Pekerjaan Umum
Surakarta)”
B.
Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah, maka penulis merasa perlu untuk membatasi permasalahan supaya tidak
terlalu luas. Oleh karena itu dalam penelitian pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi ini penulis membatasi permasalahan hanya pada pelelangan umum,
sampai pada penandatanganan kontrak pelelangan umum karena pengadaan jasa
konstruksi yang bernilai diatas Rp 100 juta harus
dilakukan melalui pelelangan umum, sedangkan untuk pengadaan yang bernilai
dibawah Rp 100 juta melalui penunjukan langsung.
C. Rumusan
Masalah
Sesuai dengan latar belakang
masalah dan pembatasan masalah diatas. Maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut :
1) Bagaimana
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi di DPU Surakarta?
2)
Hambatan-hambatan apa saja yang
timbul berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi?
D.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dalam
penelitian ini adalah sebagai be rikut:
1)
Ingin mengetahui pelaksanaan
pengadaan jasa konstruksi di DPU Surakarta.
2)
Ingin mengetahui
hambatan-hambatan apa saja yang ditimbul berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan
jasa konstruksi.
E. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian
skipsi ini sebagai berikut:
1. Bagi Ilmu
Pengetahuan
Memberikan sumbangsih pemikiran terhadap ilmu hukum
pada umumnya, dan pengembangan teori hukum terkait dengan pelaksanaan pengadaan
jasa konstruksi.
2.
Bagi Masyarakat
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
sumbangan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang
pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.
3.
Bagi Penulisan
Untuk menambah ilmu pengetahuan khususnya di bidang Hukum Perda ta.
F. METODE PENELITIAN
Penelitian adalah suatu usaha
untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu ilmu pengetahuan.
Usaha tersebut dilakukan denga n menggunakan metode ilmiah. Penelitian juga
dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah atau persoalan-persoalan
tertentu dimulai dengan ditemukannya masalah dan melakukan penelitian hingga
dapat disimpulkan
Adapun metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Metode
pendekatan
Metode pendekatan yang penulis
gunakan dala m menyusun skripsi ini adalah metode pendekatan normatif
sosiologis, karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum
dari pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan pelaksanaan keilmuan
dan aturan hukum yang berlaku, serta dari sudut pandang sosial dan masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Jenis
penelitian
Jenis penelitian yang digunakan
penulis adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan
menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan secara menyeluruh dan sistematis
mengenai pelaksanaan pengdaan jasa konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum
Surakarta.
3. Bahan
Penelitian
a. Penelitian
Kepustakaan
Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang
dimaksudkan untuk mendapatkan dasar teori dalam memecahkan suatu masalah yang
timbul dengan menggunakan bahan-bahan:
1) Bahan
Hukum Primer
Yaitu
bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari;
a. UU No 18
tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi
b.
Kepres No 80 Tahun 2003 Tentang
Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c. PP No 29 Tahun 2000 Tentang penyelenggaraan Jasa konstruksi
2)
Bahan Hukum Sekunder
Yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum yang terdiri dari buku-buku yang membahas tantang
pengadaan jasa konstruksi
3) Bahan
Hukum Tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yaitu kamus hukum
b. Penelitian
Lapangan
Penelitian lapangan dilakukan dengan cara terjun
langsung keobyek yang akan diteliti untuk memperoleh data yang diperlukan.
1) Lokasi
Penelitian
Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di DINAS PEKERJAAN UMUM SURAKARTA
2) Subyek
Penelitian
Dalam penelitian ini yang dijadikan sebagai suyek penelitian adalah:
a. Sekretaris
bagian pengadaan barang/jasa konstruksi
b. Anggota
bagian pengadaan barang/jasa konstruksi
4. Metode
pengumpulan data
1. Studi
Kepustakaan
Studi pustaka merupakan teknik pengumpulan data
dengan cara mengumpulkan dan mengkaji buku-buku, peraturan perundang-undangan
yang berlaku, literatur, dan sumber tertulis lainnya yang ada kaitannya dengan
penelitian yang akan dilakukan
2. Penelitian
Lapangan
1) Observasi
Observasi adalah pengumpulan data yang dilakukan
dengan cara pengamatan secara langsung ke obyek penelitian, yaitu pengamataan
yang dilakukan secara sengaja dan sistematis mengenai fenomena sosial yang ada
hubungannya dengan pelaksanaan pengdaan jasa konstruksi
2) Wawancara
Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data dengan
menanyakan langsung kepada informan/pihak yang
berkompeten dalam suatu permasalahan. 5 Wawancara yang digunakan oleh
penulis dalam penelitian ini adalah wawancara secara terstruktur, dimana
penulis sebelumnya telah membuat dafta pertanyaan yang akan diajukan kepada
responden. Dalam hal ini penulis melakukan wawancara dengan;
5 Sugiarto; Dengibson; Siagian; Lasmono; Tri Sunaryanto; Deny S Oetomo, Teknik Sampling, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2001, hal 17
a)
Sekretaris DPU Surakarta bagian
pengadaan jasa pemborongan
b)
Anggota DPU Surakarta bagian
pengadaan jasa konstruksi
3) Questioner
Merupakan suatu teknik pengumpulan data dengan cara
membuat daftar pertanyaan yang ditujukan kepada responden, disini responden
mendapat kebebasan untuk menjawabnya dengan uraian-uraian yang mendalam.
4) Pengambilan
Sample
Dalam penelitian ini penulis menggunakan tata cara
pengambilan sample dengan purposiv sampling yaitu bahwa pengambilan sample ini
tidak semua individu diambil sebagai sample, namun hanya sebagian dengan
kriteria bahwa orang tersebut berkompeten untuk diwawancarai tentang pelaksaan
pengadaan jasa konstruksi sehinggaa dapat diambil kesimpulan sesuai dengan
obyek yang diteliti. Adapun yang dijadikan smple adalah sekretaris/anggota dari
pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi dan CV. NADITA selaku pihak yang
berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
5. Metode analisis data
Metode analisis data yang sesua i
dengan penelitian deskiptif adalah dengan menggunakan pendekatan secara
kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang
diperoleh dari kepustakaan yang meliputi ketentuan-ketentuan hukum dan
buku-buku yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
selanjutnya dipadukan dengan pendapat responden dila pangan, dianalisis secara
kualitatif dan dicari pemecahannya, dismpulkan kemudian digunakan untuk
menjawab permasalahan yang ada.
G. Sistematika Skripsi
Guna memperoleh gambaran yang
jelas mengenai keseluruhan isi skripsi. Maka penulis memberikan sistematika
skripsi yang secara garis besar berguna untuk pemba ca. Sistematika skripsi
menjadi empat bab dan isi dari masing-masing bab secara garis besar dapat
diuraikan sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Pembatasan
Masalah
C. Perumusan
Masalah
D. Tujuan
Penelitian
E. Manfaat
Penelitian
F. Metode
Penelitian
G. Sistematika
Skripsi
BAB
II Tinjauan Pustaka
1). Pengertian Tentang Jasa Konstruksi
2). Pengertian Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi
3). Dasar
hukum pengadaan jasa konstruksi
4). Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
jasa konstruksi
5). Pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi meliputi:
Prosedur pemilihan jasa konstruksi dengan metode pelelangan umum
meliputi:
a. Dengan
prakualifikasi
b. Dengan
pasca kualifikasi
BAB
III Hasil Penelitian dan Pembahasan
A. Pelaksanaan
pengadaan jasa kontruksi di DPU Surakarta
B.
Hambatan-hambatan yang timbul
berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar