Kamis, 25 April 2019

PRINSIP DASAR PENGADAAN



Proyek konstruksi
Proyek konstruksi merupakan proyek berupa pekerjaan membangun atau membuat produk fisik. Sebagai contoh adalah proyek pembangunan jalan raya, jembatan atau pembangunan boiler (Santosa, 2008: 5).
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. (Perpres No.4 Tahun 2015)
Pengadaan    
Definisi pengadaan menurut Keppres No. 80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Perpres No. 54 Tahun 2010, pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Menurut Perpres No. 70 Tahun 2012,Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Prinsip dasar dalam proses pengadaan menurut Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 3 yaitu:
1.      Efisien
Efisien berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya serta dapat di pertanggung jawabkan.
2.      Efektif
Efektif berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang ditetapkan.
3.      Terbuka dan bersaing
Terbuka dan bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

4.      Transparan
Transparaan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.      Adil/Tidak diskriminatif
Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.
6.      Akuntabel
Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik)
E-procurement menurut Bappenas (2008), e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barng/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.









Secara umum untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi terbagi pada 3 (tiga) tahap kegiatan. Yaitu:
1. Persiapan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi
2. Pelaksanaan Pemeilihan penyedia pekerjaan konstruksi
3. Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak.

Berikut gambaran Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi, detil tatacara ada pada Dokumen Lampiran III Perpres No.54 Tahun 2010. Berikut secara garis besar dari alur pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi:
I.        PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.      Rencana Umum Pengadaan
2.      Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
3.      Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4.      Pemilihan Sistem Pengadaan
5.      Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan
6.      Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran
7.      Pemilihan Metode Evaluasi
8.      Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pelelangan
9.      Pemilihan Jenis Kontrak
10.  Penyusunan Dokumen Pengadaan

II.      PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.       Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Evaluasi Sistem Gugur
2.       Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
3.       Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4.       Pelelangan Terbatas
5.       Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
6.       Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal

III.    PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1.      Penandatanganan Kontrak
2.      Pelaksanaan Kontrak
a.    Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
b.    Penyusunan Program Mutu
c.    Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
d.    Mobilisasi
e.    Pemeriksaan Bersama
f.     Pembayaran Uang Muka
g.    Perubahan Kegiatan Pekerjaan
h.    Laporan Hasil Pekerjaan
i.      Pembayaran Prestasi Pekerjaan
j.      Dendan dan Ganti Rugi
k.    Penyesuaian Harga
l.      Keadaan Kahar
m. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
n.    Kerjasama Antara Penyedia dan Sub Penyedia
o.    Serah Terima Pekerjaan
p.    Penghentian dan Pemutusan Kontrak


Dalam melaksanakan Pengadaan Jasa Kunstruksi, setiap pihak yang berkepentingan terhadap pengadaan konstruksi harus mengikuti alur-alur yang ada pada Perpres Nomor.54 Tahun 2010 yang dengan terperinci mengatur dan membahas proses pengadaan jasa konstruksi agar pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya berjalan dengan baik dan mengeluarkan output pekerjaan yang sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu:
1.      Efisiensi
2.      Efektif
3.      Terbuka dan bersaing
4.      Transparan
5.      Adil dan tidak diskrimintafi
6.      Akuntabel

Daftar Pustaka

----------, 2003.Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------, 2012.Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------, 2010.Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010.Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Santosa, Budi. 2008. Manajemen Proyek : Konsep & Implementasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar