Proyek
konstruksi
Proyek konstruksi merupakan proyek
berupa pekerjaan membangun atau membuat produk fisik. Sebagai contoh adalah
proyek pembangunan jalan raya, jembatan atau pembangunan boiler (Santosa, 2008:
5).
Pekerjaan Konstruksi
adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. (Perpres No.4 Tahun 2015)
Pengadaan
Definisi pengadaan menurut Keppres No.
80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Perpres No. 54 Tahun 2010, pengadaan
adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian /Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I), yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa.
Menurut Perpres No. 70 Tahun
2012,Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian
/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
barang/jasa.
Prinsip dasar dalam proses pengadaan
menurut Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 3 yaitu:
1.
Efisien
Efisien
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya serta dapat di pertanggung jawabkan.
2.
Efektif
Efektif
berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran
yang ditetapkan.
3.
Terbuka dan bersaing
Terbuka
dan bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang
jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat
antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu
berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.
Transparan
Transparaan
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk
syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi,
penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia
barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.
Adil/Tidak diskriminatif
Adil/tidak
diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,
dengan cara dan atau alasan apapun.
6.
Akuntabel
Akuntabel
berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi
kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik)
E-procurement menurut Bappenas (2008),
e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang
pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan
memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi
pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE).
E-procurement adalah pengadaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
E-tendering adalah tata cara pemilihan
penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua
penyedia barng/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik
dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah
ditentukan.
Secara
umum untuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi terbagi pada 3 (tiga) tahap
kegiatan. Yaitu:
1. Persiapan pemilihan penyedia pekerjaan
konstruksi
2. Pelaksanaan Pemeilihan penyedia
pekerjaan konstruksi
3. Penandatanganan dan pelaksanaan
kontrak.
Berikut gambaran Tata Cara Pemilihan Penyedia
Jasa Konstruksi, detil tatacara ada pada Dokumen Lampiran III Perpres No.54
Tahun 2010. Berikut secara garis besar dari alur pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi:
I.
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Rencana Umum Pengadaan
2. Pengkajian Ulang Rencana
Umum Pengadaan
3. Penyusunan dan Penetapan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
4. Pemilihan Sistem Pengadaan
5. Pemilihan Metode Penilaian
Kualifikasi Pengadaan
6. Pemilihan Metode
Penyampaian Dokumen Penawaran
7. Pemilihan Metode Evaluasi
8. Penyusunan Tahapan dan
Jadwal Pelelangan
9. Pemilihan Jenis Kontrak
10. Penyusunan Dokumen
Pengadaan
II.
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1.
Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul
Evaluasi Sistem Gugur
2.
Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu
Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur
3.
Pelelangan Umum Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi
Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
4.
Pelelangan Terbatas
5.
Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui
Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung
6.
Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan
Langsung Gagal
III.
PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Penandatanganan Kontrak
2. Pelaksanaan Kontrak
a. Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)
b. Penyusunan Program Mutu
c. Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak
d. Mobilisasi
e. Pemeriksaan Bersama
f. Pembayaran Uang Muka
g. Perubahan Kegiatan
Pekerjaan
h. Laporan Hasil Pekerjaan
i. Pembayaran Prestasi
Pekerjaan
j. Dendan dan Ganti Rugi
k. Penyesuaian Harga
l. Keadaan Kahar
m. Perpanjangan Waktu
Pelaksanaan
n. Kerjasama Antara Penyedia
dan Sub Penyedia
o. Serah Terima Pekerjaan
p. Penghentian dan Pemutusan
Kontrak
Dalam melaksanakan Pengadaan Jasa
Kunstruksi, setiap pihak yang berkepentingan terhadap pengadaan konstruksi
harus mengikuti alur-alur yang ada pada Perpres Nomor.54 Tahun 2010 yang dengan
terperinci mengatur dan membahas proses pengadaan jasa konstruksi agar pekerjaan
yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud
fisik lainnya berjalan dengan baik dan mengeluarkan output pekerjaan yang
sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yaitu:
1. Efisiensi
2. Efektif
3. Terbuka dan bersaing
4. Transparan
5. Adil dan tidak
diskrimintafi
6. Akuntabel
Daftar Pustaka
----------,
2003.Keputusan Presiden No. 80 Tahun
2003.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------,
2012.Peraturan Presiden No. 70 Tahun
2012.Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
----------,
2010.Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2010.Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Santosa,
Budi. 2008. Manajemen Proyek : Konsep
& Implementasi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar